Senin, 17 Mei 2010

SOSIALISASI S1 KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN MELALUI PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR (PPKHB)

Palu Swisbel Hotel, 17 Mei 2010

Untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru khususnya guru yang telah menjadi pegawai negeri sipil dan belum memiliki sertifikat pendidikan (S1), maka program BERMUTU (Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading) bekerja sama dengan Direktorat Pembinaan Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan (PPG). Sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Buchori (2010) dalam pertemuan Sosialisasi S1 Kependidikan Guru Dalam jabatan Melalui Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah upaya pemerintah dalam rangka menuntaskan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 8 dan Pasal 9) menegaskan bahwa "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rokhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang wajib dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal yang disyaratkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). LPTK merupakan perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan peningkatan kualifikasi akademik guru program Sarjana (S1).
Jumlah peserta PPG yang dikirim dari Dinas Kabupaten/Kota hendaknya lebih besar dari kuota yang ditetapkan dan di seleksi melalui PPTK. PPG benteng terakhir bagi PPTK untuk menyelenggarakan pendidikan dengan hasil guru yang berkualitas.
Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) adalah suatu Sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki Guru peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sebagai pengurang beban study yang wajib ditempuh. Pengalaman kerja berkaitan dengan masa bhakti, kemampuan dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang diperoleh dalam bentuk penghargaan, sedangkan hasil belajar berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai. (Mashuri Tahili Dinas Dikpora Kabupaten Banggai)